Ilustrasi. Foto: Freepik
Ade Hapsari Lestarini • 2 May 2025 06:35
Jakarta: Memiliki riwayat kredit yang baik adalah kunci untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dengan mudah di masa depan. Namun, jika seseorang termasuk dalam daftar hitam BI checking, peluang untuk mendapatkan kredit akan sangat kecil.
BI checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang.
Melansir Deposito BPR, masuk dalam daftar hitam BI checking bisa menghambat seseorang untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa mendatang. Berikut beberapa penyebab utama yang dapat membuat seseorang masuk dalam blacklist BI checking, yaitu:
- Pembayaran Kredit Menunggak. Ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit secara tepat waktu menjadi salah satu alasan utama masuknya seseorang ke dalam daftar hitam. Keterlambatan pembayaran cicilan yang terjadi selama beberapa bulan akan dicatat sebagai risiko tinggi bagi pemberi kredit.
- Kredit Macet. Jika seseorang tidak lagi mampu melunasi kewajiban kredit baik sebagian maupun sepenuhnya, kredit tersebut dianggap macet. Lembaga keuangan menilai kredit macet sebagai risiko tinggi dan otomatis memasukkan seseorang ke dalam daftar hitam.
- Mengajukan Kredit Berlebihan. Mengajukan banyak kredit dalam waktu singkat dapat memberikan kesan seseorang mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan dana secara mendesak. Kondisi ini juga dapat dicatat dalam BI checking dan berdampak buruk pada penilaian kelayakan kredit.
- Menjadi Penjamin Kredit Bermasalah. Jika seseorang menjadi penjamin bagi seseorang yang memiliki kredit bermasalah dan orang tersebut gagal memenuhi kewajibannya, maka orang tersebut juga dapat dianggap berisiko dan masuk ke dalam daftar hitam.
- Penyalahgunaan Kartu Kredit. Penggunaan kartu kredit melebihi batas yang tersedia atau tidak membayar tagihan secara rutin dapat menurunkan penilaian kredit dan berpotensi membuat seseorang masuk dalam blacklist.
- Memalsukan Dokumen. Pemalsuan dokumen atau memberikan informasi yang tidak akurat saat mengajukan kredit dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam BI Checking dan berdampak negatif pada kelayakan kredit di masa depan.
- Riwayat Kredit Buruk di Lembaga Keuangan Lain. Catatan kredit yang buruk di lembaga keuangan lain akan diintegrasikan dalam BI checking dan berdampak pada penilaian kredit secara keseluruhan.
Masa berlaku status
blacklist BI checking biasanya berkisar antara 24 hingga 60 bulan. Namun, jika seseorang belum melunasi semua tunggakan atau kewajiban kredit, status
blacklist akan tetap berlaku.
Ilustrasi. Foto: Freepik
Bagaimana Cara Mengecek Status Blacklist?
Untuk menghindari kekhawatiran masuk
blacklist, seseorang dapat mengecek riwayat kredit melalui iDebku yang dikelola oleh OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Klik "Pendaftaran" untuk mendaftar.
- Masuk ke menu "Cek Ketersediaan Layanan".
- Masukkan data diri pada kolom yang tersedia.
- Unggah foto identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto mengikuti gambar.
- Setelah pendaftaran berhasil, informasi SLIK akan dikirimkan melalui e-mail.
- Cek informasi nomor pendaftaran pada e-mail.
- Masukkan nomor pendaftaran pada menu "Status Layanan".
- Pengajuan permohonan iDeb akan diproses oleh OJK.
Hasil iDeb akan dikirimkan melalui e-mail paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Jika seseorang mendapatkan skor 3, 4, atau 5, sebaiknya segera lakukan pembersihan BI Checking agar dapat mengajukan pinjaman kembali.
Cara Membersihkan Nama di Blacklist BI Checking
Untuk membersihkan nama dari daftar hitam BI checking, siapkan beberapa dokumen seperti:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi bukti pembayaran cicilan kredit dari bank atau lembaga keuangan terkait.
Setelah mendapatkan laporan riwayat kredit, seseorang dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Lunasi Cicilan Kredit yang Belum Terbayar. Pastikan semua cicilan kredit yang tersisa sudah dibayar untuk memperbaiki skor kredit dan dicabutnya label blacklist.
- Periksa Kembali Skor Kredit. Cek kembali skor kredit. Jika tidak berubah, ajukan permohonan kepada bank atau lembaga keuangan terkait.
- Sertakan Surat Klarifikasi. Jika skor kredit tidak berubah setelah melunasi cicilan, sertakan surat klarifikasi dari bank yang menyatakan cicilan kredit sudah terbayar.
- Tunggu Verifikasi Selesai. Tunggu hingga proses verifikasi selesai, yang dapat memakan waktu hingga 30 hari sejak pengajuan permohonan pembersihan dari blacklist.
Memiliki riwayat kredit yang buruk dapat berdampak negatif pada kondisi finansial seseorang. Oleh karena itu, penting untuk menjaga riwayat kredit yang baik dengan melunasi semua kewajiban kredit tepat waktu. (
Laura Oktaviani Sibarani)