Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf.
Hendrik Simorangkir • 30 April 2025 19:59
Tangerang: Polresta Tangerang meringkus 30 orang yang diduga terlibat dalam tindak premanisme dan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Tangerang. Dari puluhan preman yang ditangkap 8 orang di antaranya langsung ditahan.
"Total 30 orang kami tangkap dari beberapa wilayah, dua orang telah ditahan terkait kasus premanisme yang melibatkan debt collector di wilayah Polsek Pasar Kemis, sementara enam orang lainnya ditahan terkait aksi pengeroyokan dan pengrusakan di wilayah Polsek Cikupa," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Rabu, 30 April 2025.
Arief menuturkan, penangkapan dan penahanan kepada puluhan preman ini dilakukan dalam operasi pemberantasan premanisme di wilayah Polda Banten yang sudah meresahkan masyarakat.
"Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto untuk memberantas segala premanisme dan pungli. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," jelasnya.
Baca: Dedi Mulyadi Tidak Akan Mengurangi Kegiatan Dinas Usai Diancam Pembunuhan |