Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi). (MTVN/Tria)
Triawati Prihatsari • 10 January 2025 12:57
Solo: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal namanya yang disebut dalam sengketa Pilgub Jateng 2024 dari kubu 01 Andika-Hendi. Ia menganggap hal itu biasa saja.
"Ya biasa aja. Saya bukan presiden. Wong sudah bukan presiden. Sudah pensiun," tegasnya, di Solo, Jumat, 10 Januari 2025.
Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi menyampaikan materi gugatan hasil Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kubu Andika-Hendi menyinggung peran Presiden ke-7 RI Jokowi dalam memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Janses Siagian, menyebut ada hubungan sejarah antara Ahmad Lutfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, beserta struktur di bawahnya, dan aparatur sipil negara (ASN).
"Dengan pusat hubungannya adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo," kata Roy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Roy juga menyebut kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng telah dikondisikan dengan melibatkan Jokowi dalam pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung. Termasuk, ada upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon pilihannya dengan segala cara.
"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada tahun 2024," kata Roy saat membacakan dalil permohonan.
Roy juga mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.
Ketidaknetralan itu, kata Roy, terlihat dari pertemuan-pertemuan para Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, khususnya pascapenetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Di antara pertemuan itu, ada yang sampai digrebek Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2025.
Selain itu, Roy mendalilkan adanya beberapa pertemuan para kepala desa pada masa kampanye. Menurut dia, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mobilisasi mendukung Luthfi-Taj Yasin. Roy juga menyebut adanya politik uang atau sembako yang dinilai mempengaruhi pemilih.
"Selanjutnya saya anggap dibacakan, Yang Mulia. Ini berkisar tentang pembagian minyak goreng, Minyakita, yang sembako. Intinya pembagian sembako dan minyak goreng," kata Roy.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Roy meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara pasangan atas nama Ahmad Luthfi-Taj Yasin.