Kubu Luthfi-Taj Yasin Optimistis MK Tolak Gugatan Andika-Hendi

Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Tangkapan layar.

Kubu Luthfi-Taj Yasin Optimistis MK Tolak Gugatan Andika-Hendi

Rahmatul Fajri • 9 January 2025 13:54

Jakarta: Tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur-Wagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. 

Hamdan mengatakan selisih suara antara Luthfi-Taj Yasin dengan Andika-Hendi sangat jauh. Berdasarkan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andika-Hendi mendapat 7.830.084 suara, sedangkan Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

Hamdan menilai selisih suara yang jauh itu membuat gugatan Andika-Hendi akan ditolak MK, karena di atas ambang batas. Ia merujuk Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada maksimum 2 persen.

"Kami berharap kami berharap karena ini selisihnya sangat jauh sekali, kemudian jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang proses ini akan diputus lebih cepat," ujarnya.
 

Baca juga: PDIP Ajukan Gugatan Pilkada Jateng dan Jatim ke MK

Selain selisih suara yang jauh, Hamdan mempertanyakan tudingan Andika-Hendi soal keterlibatan presiden dan aparat kepolisian dalam memenangkan Luthfi-Taj Yasin. Menurutnya, tidak ada keterlibatan signifikan oleh presiden maupun kepolisian terhadap hasil perolehan suara.

"Kami yakin bahwa tidak ada keterlibatan yang kami anggap penting dan signifikan bisa memengaruhi perolehan suara dari pasangan nomor 2," tuturnya.

Hamdan mengeklaim seluruh suara Luthfi-Taj Yasin merupkan hasil murni yang didapat melalui proses kontestasi tanpa campur tangan pihak lain. 

"Jadi tidak ada yang tadi yang didesain dalam pola pikir bahwa ini akibat pengaruh dan suatu tindakan yang pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) tidak ada," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)