Pemerintah Diminta Bentuk TGPF Usut Kasus Pagar Laut

Ilustrasi pemagaran laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. (MGN/M Agustian Arisda)

Pemerintah Diminta Bentuk TGPF Usut Kasus Pagar Laut

Siti Yona Hukmana • 26 January 2025 10:56

Jakarta: Pemerintah diminta membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus pemagaran laut di Perairan Tangerang, Provinsi Banten.

Penyelidikan perlu dilakukan meski pagar laut mulai dibongkar. Terlebih, sudah ada laporan masuk ke Bareskrim Polri.

"Untuk mengembalikan kebuntuan dan tidak berlarut-larut, sebaiknya pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut kasus tersebut, sekaligus mengembalikan muruah kepolisian sebagai penegak hukum," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Metrotvnews.com, Minggu, 26 Januari 2025.

Bambang meyakini tanpa ada tim yang lebih independen, potensi penyelidikan yang hanya mengarah pada aktor atau operator di lapangan tanpa menyentuh otak pelaku dari kasus tersebut sangat besar. Sebab melibatkan institusi pemerintah dan korporasi besar.

"(Kemudian), perintah Presiden Prabowo kepada TNI AL untuk mencopot pagar bambu pada akhirnya bisa memunculkan preseden buruk pada sistem penegakan hukum kita," ujarnya.
 

Baca juga: Polri Diminta Responsif atas Laporan PP Muhammadiyah soal Pemagaran Laut

Dia memandang perintah Presiden Prabowo yang potong kompas dalam kasus pagar laut tersebut memperlihatkan sudah tidak percaya pada Polri untuk bisa segera menuntaskannya. Meskipun, kata dia, sebagai kepala negara hal itu boleh saja dilakukan.

Di samping itu, Kepolisian disebut seharusnya bisa memaksimalkan menggali informasi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas laut dan sebagainya. Pasalnya, Polri merupakan koordinator penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berada di kementerian dan lembaga.

Seperti Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bambang meminta Polri menjawab dengan langkah terukur, transparan, dan akuntabel perihal penyelidikan sudah berjalan maksimal atau belum.

"Kalau kepolisian masih tetap diam, tentu layak dipertanyakan kewenangan yang diberikan negara pada kepolisian itu dilaksanakan oleh Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) atau tidak? karena fungsi kepolisian ini harus selalu ada dan tidak boleh kosong satu hari pun selama negeri ini berdiri," paparnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)