Tersangka korupsi impor gula, HAT, saat di Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI/Tri Subarkah.
Tri Subarkah • 21 January 2025 19:08
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tersangka tersebut ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, tersangka tersebut berinisial HAT selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI). Penyidik telah menetapkan HAT sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya pada Senin, 20 Januari 2025
Harli mengatakan bahwa HAT tidak mengindahkan panggilan Kejagung, kemarin. Oleh karena itu, penyidik Jampidsus langsung mencari tahu keberadaan HAT. Ia mengatakan, keberadaan HAT di Pangkalan Bun karena ada kegiatan.
"Ada aktivitas, kegiatan yang bersangkutan, tapi karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, ada kewajiban bagi kita melakukan pencarian. Setelah dikumpulkan informasi, bahwa yang bersangkutan di Pangkalan Bun, maka ditangkap di sana," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Setelah ditangkap di Pangkalan Bun, HAT langsung dibawa ke Jakarta lewat Surabaya. Dalam perkara importasi gula yang merugikan negara Rp578 miliar, peran HAT sama dengan sembilan tersangka lain dari unsur swasta.
"Yang bersangkutan sebagai direktur PT DSI seolah-olah melakukan kerja sama importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Padahal seharusnya importasi gula dilakukan BUMN," sebut dia.
Baca juga:
Kronologi Keterlibatan 9 Tersangka dalam Rasuah Importasi Gula Tom Lembong |