Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Kasus unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Meme tersebut menggambarkan keduanya dalam pose yang dinilai tidak pantas dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Pelakunya, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bergulir cepat sejak unggahan pertama kali viral di media sosial. Pihak kepolisian pun langsung melakukan langkah hukum, hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain tersebut.
Namun, polemik tidak berhenti sampai di situ. Publik mempertanyakan posisi Presiden Prabowo Subianto dalam perkara ini. Istana akhirnya buka suara, menegaskan bahwa Prabowo bukanlah pelapor. Sementara dari sisi kampus, ITB menyatakan akan memberikan pendampingan serta pembinaan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Berikut lima fakta terbaru perkembangan kasus meme Prabowo-Jokowi:
1. Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan
Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB, SSS, yang sempat mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 7 Mei 2025. Penangguhan diberikan berdasarkan pendekatan kemanusiaan dan demi kelangsungan pendidikan yang bersangkutan.
“Penangguhan penahanan diberikan tentu didasari aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, 11 Mei 2025.
Penangguhan juga mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh keluarga, kuasa hukum, serta pihak ITB. Komisi III DPR turut memberikan surat penjaminan untuk mendukung penangguhan ini. Menurut Truno, SSS telah menunjukkan itikad baik dan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo dan Jokowi, serta kepada pihak kampus.
Baca juga:
Polri Harap Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Jadi Pembelajaran
2. Mahasiswi ITB Minta Maaf dan Sampaikan Terima Kasih ke Presiden
SSS, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh polisi.
“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo, sekaligus berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolri yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan,” kata Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, kuasa hukum SSS, di Bareskrim Polri, Minggu, 11 Mei 2025.
Khaerudin juga menambahkan bahwa permohonan penangguhan dibuat atas inisiatif orang tua dan pihak kampus. Ia berharap, ke depan SSS dapat dibina secara akademik dan karakter oleh pihak kampus, bukan hanya melalui proses hukum.
3. ITB Siap Lakukan Pembinaan, Harap Semua Pihak Bijak
Pihak kampus ITB turut buka suara dan menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada mahasiswi SSS. Kampus menilai bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya dilakukan secara bijak dan proporsional.
“Dari sisi orang tua sendiri yang sudah komunikasi dengan mahasiswi tersebut, bahwa orang tuanya sudah mewakili mahasiswanya untuk menyatakan permintaan maaf,” kata Wakil Rektor Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi Umum ITB Andryanto Rikrik Kusmara yang dikutip, Minggu, 11 Mei 2025.
Andryanto juga menyatakan dukungannya atas pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, yang menyarankan agar SSS dibina, bukan dipidanakan. ITB disebut akan meningkatkan literasi digital bagi mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.
4. Istana Tegaskan Prabowo Tidak Pernah Melaporkan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan atau mengadukan SSS ke kepolisian. Pemerintah, kata Hasan, tetap menyayangkan konten meme tersebut, namun tidak mengambil jalur hukum.
“Pak Prabowo kan tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya. Kalau menyayangkan tentu,” kata Hasan di Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa ruang ekspresi harus digunakan secara bertanggung jawab. “Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian,” ucapnya.
Hasan juga mengungkapkan bahwa Prabowo selama ini tidak pernah melaporkan pemberitaan negatif maupun ekspresi publik yang menyudutkannya.
5. Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kepolisian menetapkan SSS sebagai tersangka pada 7 Mei 2025, usai menangkapnya sehari sebelumnya di Bandung. SSS diduga mengunggah meme yang mengandung unsur kesusilaan melalui akun X @reiayanyami.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan digital forensik sehingga penyidik menganggap lengkap dan cukup untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Brigjen Trunoyudo.
SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pemeriksaan melibatkan lima ahli dan tiga saksi, serta penyitaan barang bukti digital. Meski sempat ditahan, kini SSS telah dikembalikan ke rumah orang tuanya dan dalam kondisi sehat.