Polri Harap Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Jadi Pembelajaran

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Polri Harap Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Jadi Pembelajaran

Siti Yona Hukmana • 12 May 2025 10:06

Jakarta: Polri berharap penangkapan dan penahanan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi pembelajaran semua pihak. SSS diringkus buntut membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

"Tentunya ini bagian daripada diri atau self concept yang kemudian kita benar-benar melihat dari perkembangan dua sisi baik positif dan negatifnya kita harus paham betul terhadap perkembangan teknologi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Senin, 12 Mei 2025.

Hal ini disampaikan Trunoyudo usai menangguhkan penahanan SSS pada Minggu malam, 11 Mei 2025. Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) itu kini telah bebas dari balik jeruji besi. Trunoyudo memastikan penangguhan penahanan tersangka telah sesuai prosedur.

"Tentu kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan kondisi tersangka SSS sehat. Bahkan, saat pembebasan juga didampingi keluarga dan kuasa hukum.

"Terkait untuk perkembangan kasus tentu penyampaian saat ini pada proses penangguhan terlebih dahulu," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: Edit Foto Presiden Prabowo-Jokowi Ciuman, Polri Tangkap Mahasiswi ITB

Sebelumnya, Polri menangkap SSS buntut membuat meme foto Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman dan diunggah ke media sosial X. Perbuatan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal laporan tersebut. Kasus pun naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dan terbitnya surat perintah penyidikan sejak 7 April 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli.

Kemudian, menyita barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensik. Selanjutnya, berbekal alat bukti yang cukup penyidik menangkap SSS pada Selasa, 6 Mei 2025. SSS diduga telah melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, dan atau memposting dan mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan.

SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)