Pemerintah Siapkan 145 PPIH Jadi Badal Haji bagi Jemaah Meninggal

Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa

Pemerintah Siapkan 145 PPIH Jadi Badal Haji bagi Jemaah Meninggal

Misbahol Munir • 15 May 2025 14:59

Makkah: Sejumlah calon jemaah haji Indonesia meninggal dunia sebelum melaksanakan wukuf di Arafah. Sebagian dari mereka meninggal di pesawat terbang, ada pula yang meninggal di Makkah maupun Madinah.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan skema badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah. Kata Zaenal, ada tiga kemungkinan kondisi jemaah di setiap penyelenggaraan haji.

Pertama, jemaah menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara normal mulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, hingga lontar jumrah di Mina. Kedua, jemaah karena kondisi kesehatan tidak mendukung harus menjalani safari wukuf di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun rumah sakit Arab Saudi. Ketiga, jemaah yang tidak mampu akan disafariwukufkan, termasuk yang wafat sebelum wukuf.

"Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf, pemerintah memiliki kewajiban untuk membadalkan hajinya. Hal ini mengacu pada undang-undang dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021," ungkap Zaenal kepada tim MCH Kemenag, Rabu, 14 Mei 2025.
 

Baca Juga: 

2 Calon Haji Embarkasi Padang Meninggal


Jemaah yang berhak mendapatkan badal haji antara lain adalah mereka yang wafat setelah masuk embarkasi, saat berada di embarkasi, dalam perjalanan ke Madinah atau di Makkah sebelum pelaksanaan wukuf.

Terkait pelaksanaannya, lanjut Zaenal, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan mendata jemaah yang membutuhkan badal haji. Setelah itu, PPIH akan menetapkan petugas yang memenuhi syarat untuk membadalkan, yaitu petugas yang telah berhaji sebelumnya.

"Sampai saat ini, kami sudah mendata sekitar 145 petugas yang siap membadalkan. Mereka akan ditugaskan secara resmi dengan surat tugas yang mencantumkan nama jemaah yang dibadalkan," ujar Zaenal.

Petugas yang membadalkan akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jemaah yang meninggal. Setelah selesai, mereka akan diberikan sertifikat badal haji yang nantinya disampaikan kepada keluarga jemaah.

Terkait hak petugas, pemerintah akan memberikan imbalan sebesar 2.500 riyal atau setara Rp11.000.000, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. "Seluruh biaya ini ditanggung pemerintah," kata dia.

Langkah ini, kata Zaenal, merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh jemaah, termasuk yang meninggal tetap mendapatkan haknya dalam ibadah haji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)