Terduga penganiayaan. Dokumentasi/ istimewa
Batam: Seorang warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS menjadi korban penganiayaan di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari 2025. Terduga pelakunya adalah Chen Shen (CS) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Ironinya setelah malapor, kasusnya di kepolisian diminta berakhir damai alias Restorative Justice (RJ). Harapan pelaku dideportasi juga tak kunjung dilakukan, malah kabarnya Imigrasi Batam mengklaim pelaku sudah diasingkan ke Singapura.
Butong, salah satu keluarga korban menceritakan gambaran kasusnya usai selesai damai di kantor polisi, pelaku langsung dijemput Imigrasi.
"Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Tapi tiga hari setelahnya, kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku, katanya sudah tak di Batam lagi. Izin Tinggal dan Kitas nya sudah dicopot. Orang Imigrasi nya bilang gitu," kata Butong di Batam, Jumat, 28 Maret 2025.
Menurut dia setelah pihak keluarga mengecek ke perusahaannya, ternyata pelaku masih bekerja dan tak ada masalah dengan Izin Tinggal dan Kitasnya.
Korban IRS bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Kantor Imigrasi Batam, pada Senin, 17 Maret 2025 atau tiga hari usai Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas saat konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis, 13 Maret 2025.
Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi. Pelaku dideportasi ke Singapura, namun kembali masuk ke Indonesia tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang.
"Padahal yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konfrensi pers pada Kamis, 13 Maret lalu dan menyebut nama Chen Shen alias CS pada konpers itu. Imigrasi juga memutuskan akan mendeportasi pelaku. Namun hingga kini malah seperti ini," ungkap Kuasa Hukum korban, Rolas Sitinjak, beberapa waktu lalu.
Rolas juga mengatakan pihaknya saat mendatangi Kantor Imigrasi Batam bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho.
"Kasi Penindakan menyampaikan bahwa izin tinggal telah dicabut Imigrasi. Tetapi kenyataannya pelaku CS keluar Batam 3 hari dan kembali lagi ke Batam, izin tinggal tidak dicabut," ungkapnya.
Akibat tidak adanya pencekalan terhadap pelaku CS, lanjut Rolas, korban IRS merasa dibohongi dan keadilan tidak ditegakkan oleh Imigrasi Batam.
"Kami sangat kecewa, WNA pelaku penganiayaan, tapi langsung dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa pencekalan," ucapnya.
Memang saat Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis, 13 Maret 2025, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman sempat menyebut CS dan menunjukannya di hadapan awak sebagai salah satu WNA yang turut diamankan dalam Operasi Wira Waspada
"Mana saja warga negara orang asing yang saat ini diamankan, jadi dapat saya jelaskan di sini ada satu inisial DB dari Austria, kemudian inisial ZH dari China, kemudian inisial MN dari China, inisial LH dari China, kemudia inisial LZ dari China, kemudian inisial GM dari China, inisial CC dari China, inisial CK dari China, inisial CS dari China, inisial S dari Bangladesh, inisial FS dari Bangladesh, kemudian inisial FK dari India," ungkap Yuldi Yusman saat itu.
Barisan orang yang mengklaim dari Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggeruduk kantor Imigrasi Batam pada Kamis, 27 Maret 2025. Massa juga mendesak Imigrasi segera mendeportasi CS.
"Untuk kasus penganiayaan nya kan ditangani Polsek Batam Kota. Setelah diproses datang orang Imigrasi ini minta kasusnya di 'RJ' (damai) kan. Berdamailah kami. Tapi di surat perjanjian itu, korban menegaskan tidak menerima imbalan apapun, hanya meminta pelaku segera dideportasi," jelas salah satu massa aksi.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran keimigrasian Chen Shen dengan memberikan peringatan tertulis.
Ia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan deportasi.
"Peringatan ini diberikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak ada kata deportasi," ujar Kharisma.
Kharisma menyebutkan bahwa di kemudian hari Chen Shen kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi dan memasukkan namanya dalam daftar penangkalan.