Pemberian remisi kepada para napi di DIY. Dokumentasi/ istimewa
1.321 Napi di DIY Dapat Remisi Lebaran, 10 Langsung Bebas
Ahmad Mustaqim • 1 April 2025 10:50
Yogyakarta: Sebanyak 1.321 narapidana (napi) di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat remisi Idulfitri 2025. Dari jumlah itu, 1.320 napi merupakan orang dewasa dan 1 anak-anak.
"Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY), Lili, Selasa, 1 April 2025.
| Baca: 14 Napi Rutan Salemba Bebas Berkat Remisi Lebaran
|
Kemudian, Rutan Kelas IIA Yogyakarta 42 orang; Rutan Kelas IIBWates 20 orang; LPKA Kelas II Yogyakarta : 8 Orang (7 narapidana dan 1 Anak Binaan). Dari jumlah itu total ada sebanyak 1.321 Orang.
"Adapun kapasitas Lapas/LPKA/Rutan Se- DIY 2.164 orang. Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di DIY 2.433 orang," jelasnya.
Lili mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari apresiasi negara kepada para warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan dengan baik. Berbagai program pembinaan dilakukan secara terjadwal.
"Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan yang telah berjalan selama ini," ungkapnya.
Ia meminta para warga binaan penerima remisi dapat menjadikan semangat dan tekad untuk terus berbenah menjadi manusia yang lebih baik. Proses pidana yang dijalani disebut pembelajaran atas kesalahan yang telah dilakukan.
"Hal ini jangan sampai kemudian terulang kembali di masa mendatang. Pemasyarakatan ini mempunyai tanggungjawab untuk membina para WBP sehingga mereka menyadari kesalahan dan bisa kembali ke arah yang lebih baik. Nantinya ketika mereka bebas juga dapat mandiri serta diterima masyarakat," ujanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com