Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Alexander Sabar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 17 June 2025 17:17
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengultimatum para platform digital untuk takedown atau menghapus konten pornografi secepat mungkin. Perintah itu harus dilakukan memutus rantai penyeberan konten ke platform lain atau digandakan secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kita ada mekanisme yang memaksa mereka (platfotm) untuk mematuhi permintaan kita. Kalau untuk pornografi itu, apalagi pornografi anak, itu dalam 4 jam mereka harus takedown," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Alexander Sabar, di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
Alex mengatakan pihaknya tidak menutup diri bila ada pihak yang memberikan masukan dengan mengirim link berisi konten pornografi. Komdigi dipastikan langsung menindak situs itu bila terbukti melanggar aturan.
Baca juga:
Admin Grup Facebook Gay Khusus Surabaya Ngaku Cari Sensasi dan Dapat Rokok |