Komdigi Ultimatum Platform Digital Hapus Konten Pornografi dalam 4 Jam

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Alexander Sabar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Komdigi Ultimatum Platform Digital Hapus Konten Pornografi dalam 4 Jam

Siti Yona Hukmana • 17 June 2025 17:17

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengultimatum para platform digital untuk takedown atau menghapus konten pornografi secepat mungkin. Perintah itu harus dilakukan memutus rantai penyeberan konten ke platform lain atau digandakan secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kita ada mekanisme yang memaksa mereka (platfotm) untuk mematuhi permintaan kita. Kalau untuk pornografi itu, apalagi pornografi anak, itu dalam 4 jam mereka harus takedown," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Alexander Sabar, di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Alex mengatakan pihaknya tidak menutup diri bila ada pihak yang memberikan masukan dengan mengirim link berisi konten pornografi. Komdigi dipastikan langsung menindak situs itu bila terbukti melanggar aturan.
 

Baca juga: 

Admin Grup Facebook Gay Khusus Surabaya Ngaku Cari Sensasi dan Dapat Rokok


"Temuan dari mana saja. Hasil patroli kita, mau dari pengaduan masyarakat, pengaduan instansi, pengaduan Polri, masuk ke kita. Setelah verifikasi, kita minta platform untuk takedown," kata jenderal polisi bintang dua itu.

Perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini mengakui Komdigi saat ini serius menangani perkara konten pornografi. Termasuk, perkara judi online (judol).

"Itu konsentrasi kita untuk pornografi. Cuma kan semuanya berdasarkan permintaan yang kita ajukan ke platform," pungkas Alexander. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)