Dua tersangka pengelola grup facebook 'Gay Khusus Surabaya' dibawa petugas. (Metrotvnews.com/Amal)
Surabaya: Dua orang yang terlibat aktif dalam pengelolaan dan aktivitas grup Facebook "Gay Khusus Surabaya", menyampaikan pengakuan dihadapan polisi dan awak media. Mereka adalah MFK, 24, selaku admin dan GR, 36, sebagai anggota aktif.
Grup tersebut menjadi wadah untuk mempertemukan para penyuka sesama jenis sejak tahun 2021. Dalam pengakuannya, MFK menyebut dirinya membuat grup tersebut untuk mencari sensasi dan kesenangan pribadi.
Tak hanya memfasilitasi komunikasi daring antar anggota, ia juga kerap menjembatani pertemuan langsung, baik di rumah pribadi maupun di kamar hotel.
"Tujuannya mencari kesenangan dan sensasi aja," kata MFK, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin, 16 Juni 2025.
MFK mengklaim tidak memungut bayaran resmi dari jasanya mempertemukan pasangan, namun ia mengaku kerap menerima imbalan berupa rokok. "Keuntungannya enggak ada, paling dapat rokok aja," ujarnya.
MFK juga menegaskan bahwa seluruh anggota grup yang kini mencapai lebih dari 4.500 orang, merupakan orang dewasa yang bergabung atas kemauan sendiri. "Semuanya dewasa, enggak ada yang di bawah umur," tandasnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa grup tersebut aktif mengunggah berbagai konten yang berkaitan dengan aktivitas penyuka sesama jenis, termasuk foto dan video yang berbau pornografi. Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas dalam grup tersebut.
“Motifnya untuk mempertemukan penyuka sesama jenis dan memfasilitasi aktivitas mereka. Kami lakukan profiling digital hingga berhasil mengamankan dua pelaku,” ungkap Wahyu.
GR, sebagai anggota aktif, disebut turut menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi serta mencantumkan nomor kontak pribadi untuk mencari pasangan. Keduanya kini tengah diperiksa intensif oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi keduanya mencakup pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.