Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 15:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati bila terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis mengajukan kasasi. Adapun vonis suami artis Sandra Dewi itu akhirnya diperberat dari 6,5 menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
"Saya sudah sampaikan memang itu adalah hak yang bersangkutan karena itu diberikan ruang oleh hukum acara dan kita menghormati itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Harli mengatakan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah berkoordinasi untuk mengambil sikap bila Harvey mengajukan kasasi. Di samping itu, JPU juga masih menunggu berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Saya sekarang sedang koordinasikan bagaimana sikap JPU terhadap itu. Karena langkahnya kan harus ada pemberitahuan dulu putusan banding itu ke JPU maupun ke terdakwa," jelasnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Bantah Harvey Moeis Telah Tentukan Sikap Soal Kasasi |