Kejagung Hormati Bila Harvey Moeis Ajukan Kasasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kejagung Hormati Bila Harvey Moeis Ajukan Kasasi

Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 15:45

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati bila terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis mengajukan kasasi. Adapun vonis suami artis Sandra Dewi itu akhirnya diperberat dari 6,5 menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
 
"Saya sudah sampaikan memang itu adalah hak yang bersangkutan karena itu diberikan ruang oleh hukum acara dan kita menghormati itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Harli mengatakan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah berkoordinasi untuk mengambil sikap bila Harvey mengajukan kasasi. Di samping itu, JPU juga masih menunggu berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saya sekarang sedang koordinasikan bagaimana sikap JPU terhadap itu. Karena langkahnya kan harus ada pemberitahuan dulu putusan banding itu ke JPU maupun ke terdakwa," jelasnya.
 

Baca juga: 

Kuasa Hukum Bantah Harvey Moeis Telah Tentukan Sikap Soal Kasasi



Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan Harvey telah bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang. Kemudian, memperberat vonis Harvey.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, Majelis Hakim PT Jakarta juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap Teguh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)