Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)
Rahmatul Fajri • 18 February 2025 06:23
Jakarta: Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Pasalnya, pihaknya belum menerima mandat dari Harvey.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi," kata Ahmad, saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 18 Februari 2025.
Ahmad juga menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Salinan tersebut bakal menjadi kajian bagi pihaknya untuk menentukan sikap.
“Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ungkap dia.
Baca juga:
Harvey Moeis bakal Mengajukan Kasasi Lawan Vonis 20 Tahun Penjara |