Kuasa Hukum Bantah Harvey Moeis Telah Tentukan Sikap Soal Kasasi

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)

Kuasa Hukum Bantah Harvey Moeis Telah Tentukan Sikap Soal Kasasi

Rahmatul Fajri • 18 February 2025 06:23

Jakarta: Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Pasalnya, pihaknya belum menerima mandat dari Harvey.
 
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi," kata Ahmad, saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 18 Februari 2025.
 
Ahmad juga menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Salinan tersebut bakal menjadi kajian bagi pihaknya untuk menentukan sikap.

“Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Harvey Moeis bakal Mengajukan Kasasi Lawan Vonis 20 Tahun Penjara


Ahmad menegaskan tim kuasa hukum tidak akan mendahului Harvey dalam mengajukan kasasi atau tidak. Ia menegaskan berita soal Harvey Moeis mengajukan kasasi tidaklah benar. 

"Berita yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak Tim Kuasa Hukum maupun pihak kliennya," sebut dia.
 
Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.
 
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Teguh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)