Harvey Moeis bakal Mengajukan Kasasi Lawan Vonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)

Harvey Moeis bakal Mengajukan Kasasi Lawan Vonis 20 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 17 February 2025 16:40

Jakarta: Terdakwa korupsi di IUP PT Timah, Harvey Moeis, berencana mengajukan kasasi. Harvey tak terima divonis 20 tahun penjara atas rasuah yang merugikan negara Rp300 triliun itu.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Pengacara Harvey, Andi Ahmad di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Andi mengatakan hukuman di tingkat banding itu sangat jauh dari vonis persidangan tingkat pertama. Andi merasa kleinnya tidak berasa bersalah dalam kasus korupsi ini.

“Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum),” ucap Andi.

Kubu Harvey masih menunggu rincian dalam putusan penjara selama 20 tahun dalam kasus korupsi di IUP PT Timah itu. Semua pertimbangan dipelajari sebelum membuat memori kasasi.

“Kami ingin melihat lagi pertinbangannya seperti apa, kami kaji lebih jauh pertimbangan nya seperti apa, yang pasti upaya hukum kami akan tempuh dan yaitu tinggal kita lihat saja,” ujar Andi.
 

Baca: Vonis Ultra Petita Harvey Moeis

Vonis penjara Harvey diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui persidangan banding. Masa kurungan dia kini menjadi 20 tahun.

“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak, vonis penjaranya ditambah delapan bulan.

Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Harvey. Totalnya lebih dari empat ratus miliar.

“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” ujar Majelis.

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Harvey akan dirampas untuk dilelang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)