Paksa Kekasih Aborsi, Ipda YF Dicopot dari Jabatan

Konferensi pers di Mapolda Aceh. Metrotvnews.com/ Fajri Fatmawati

Paksa Kekasih Aborsi, Ipda YF Dicopot dari Jabatan

Fajri Fatmawati • 13 February 2025 18:31

Banda Aceh: Ipda YF, seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Bireuen, Aceh, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen. Pencopotan ini merupakan buntut dari dugaan pemaksaan aborsi terhadap pacarnya, VFA. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan kasus ini kini tengah ditangani oleh Bidang Propam Polda Aceh yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Ipda YF.

"Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata Joko, Kamis, 13 Februari 2025.
 

Baca: Viral Ipda YF Paksa Kekasih Aborsi, Legislator NasDem Minta Diproses Hukum
 
Selain sanksi etik, Ipda YF juga terancam hukuman pidana. Polda Aceh berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dari aspek hukum dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. 

"Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi," ujarnya.

Polda Aceh tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kekerasan seksual. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

"Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi. Kami juga telah melakukan proses mediasi antara Ipda YF dan VFA dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi," jelasnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)