Kemenag: 28.120 Jemaah Regular Lunasi Biaya Haji 1446 H

Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

Kemenag: 28.120 Jemaah Regular Lunasi Biaya Haji 1446 H

Ihfa Firdausya • 18 February 2025 00:36

Jakarta: Memasuki hari kedua pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat lebih 28 ribu jemaah telah melakukan pelunasan. Pelunasan Bipih 1446 H dibuka dari 14 Februari-14 Maret 2025.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB–15.00 WIB.

“Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” ujar Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain dalam keterangan di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
 

Baca Juga: 

Pemerintah Perlu Gandeng Swasta untuk Tingkatkan Layanan Haji


Indonesia tahun ini mendapat 221 ribu kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler terdiri dari 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

"Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji," papar Muhammad Zain.

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 H/2025 M.

Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)