Ilustrasi. Foto: dok MMP.
Husen Miftahudin • 10 November 2025 23:20
Jakarta: Perusahaan smelter nikel PT Mitra Murni Perkasa (MMP) menegaskan komitmen untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam program hilirisasi nikel nasional.
MMP berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan nilai tambah sumber daya dalam negeri secara berkelanjutan dan memperkuat ekosistem rantai pasok baterai kendaraan listrik, sebagai bagian dari upaya membangun masa depan industri nikel Indonesia yang berdaya saing global.
Ini ditegaskan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengeluarkan Putusan No. 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MMP. Dengan demikian, secara hukum MMP tidak lagi berada dalam proses PKPU.
Pencabutan status PKPU ini menegaskan Permohonan PKPU tidak dilandaskan pada ketidakmampuan finansial MMP untuk membayar kewajiban-kewajibannya, serta menunjukkan kepercayaan para kreditor terhadap fundamental bisnis dan keuangan perusahaan.
Dalam proses pencabutan ini, mayoritas kreditor, baik konkuren maupun separatis, menyatakan dukungan untuk pencabutan status PKPU.
"Putusan ini menegaskan MMP memiliki perencanaan dan kemampuan finansial yang baik untuk melaksanakan penyelesaian pembangunan smelter nikel matte dan mampu menjalankan seluruh kewajiban korporasi serta operasional proyek secara berkelanjutan," tegas Direktur Keuangan MMP Achmad Zuhraidi dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 10 November 2025.
"Kami menjunjung tinggi prinsip kemitraan yang profesional dan beritikad baik dalam menyelesaikan setiap perbedaan sesuai mekanisme yang telah disepakati," jelas Zuhraidi menambahkan.
| Baca juga: Hilirisasi Jadi Kunci Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi Daerah |
