Perusahaan Smelter MMP Tegaskan Komitmen Hilirisasi Nikel Nasional

Ilustrasi. Foto: dok MMP.

Perusahaan Smelter MMP Tegaskan Komitmen Hilirisasi Nikel Nasional

Husen Miftahudin • 10 November 2025 23:20

Jakarta: Perusahaan smelter nikel PT Mitra Murni Perkasa (MMP) menegaskan komitmen untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam program hilirisasi nikel nasional.

MMP berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan nilai tambah sumber daya dalam negeri secara berkelanjutan dan memperkuat ekosistem rantai pasok baterai kendaraan listrik, sebagai bagian dari upaya membangun masa depan industri nikel Indonesia yang berdaya saing global.

Ini ditegaskan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengeluarkan Putusan No. 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MMP. Dengan demikian, secara hukum MMP tidak lagi berada dalam proses PKPU.

Pencabutan status PKPU ini menegaskan Permohonan PKPU tidak dilandaskan pada ketidakmampuan finansial MMP untuk membayar kewajiban-kewajibannya, serta menunjukkan kepercayaan para kreditor terhadap fundamental bisnis dan keuangan perusahaan.

Dalam proses pencabutan ini, mayoritas kreditor, baik konkuren maupun separatis, menyatakan dukungan untuk pencabutan status PKPU.

"Putusan ini menegaskan MMP memiliki perencanaan dan kemampuan finansial yang baik untuk melaksanakan penyelesaian pembangunan smelter nikel matte dan mampu menjalankan seluruh kewajiban korporasi serta operasional proyek secara berkelanjutan," tegas Direktur Keuangan MMP Achmad Zuhraidi dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 10 November 2025.

"Kami menjunjung tinggi prinsip kemitraan yang profesional dan beritikad baik dalam menyelesaikan setiap perbedaan sesuai mekanisme yang telah disepakati," jelas Zuhraidi menambahkan.
 

Baca juga: Hilirisasi Jadi Kunci Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi Daerah


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Jaga hubungan baik dengan seluruh mitra kerja


Permohonan PKPU terhadap MMP sebelumnya diajukan oleh dua kontraktor, PT Solusi Industri Energi dan PT Persada Engineering & Contracting, yang pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan pekerjaan yang dilakukan oleh dua kontraktor tersebut yang berakibat pada perbedaan perhitungan nilai tagihan dan kelengkapan dokumen pendukung tagihan.

Perselisihan tersebut bersifat administratif dan teknis, yang berdasarkan kontrak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan arbitrase, bukan melalui proses PKPU. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak ada hubunganannya dengan kemampuan finansial MMP.

"Perusahaan menegaskan komitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan seluruh mitra kerja secara profesional berdasar asas fairness," tutur Zuhraidi.

MMP terus menjalankan operasionalnya dengan prinsip tata kelola yang kuat dan berorientasi pada keberlanjutan. Selain membangun fasilitas industri strategis, MMP juga berperan aktif dalam pemberdayaan tenaga kerja nasional, dengan menyerap hingga 1.000 tenaga kerja lokal yang dibekali pelatihan green operator sebagai bagian dari pengembangan kapasitas SDM lokal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)