PBHI Sebut Penembakan di Way Kanan Momentum Peradilan Umum Oknum TNI

Suasana pemakaman salah seorang anggota polri yang menjadi korban penembakan oknum TNI. Dokumentasi/ Metro TV

PBHI Sebut Penembakan di Way Kanan Momentum Peradilan Umum Oknum TNI

Deny Irwanto • 19 March 2025 17:06

Jakarta: Kasus oknum anggota TNI yang menembak mati tiga anggota Polri saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menambah catatan buruk tindakan kekerasan oleh aparat TNI di ranah sipil.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mencatat sepanjang 2018-2022 terdapat 338 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI mulai dari penganiayaan, penyiksaan, hingga penembakan. 

"Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 Anggota TNI yang berbuat kejahatan umum (selain perang) tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer. Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan," kata Julius dalam keterangan pers, Rabu, 19 Maret 2025.
 

Baca: 2 Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Belum Berstatus Tersangka
 
Menurut Julius PBHI mencatat hampir semua kasus tersebut tidak pernah diadili di peradilan umum dan tetap ditangani oleh peradilan militer. Hal ini menunjukkan bahwa TNI masih belum menjalankan reformasi peradilan militer sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 1997.

PBHI juga menyoroti penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI yang tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh. Dalam setiap insiden penembakan oleh anggota TNI, dalih yang sering digunakan adalah kesalahan individu tanpa pernah ada pertanggungjawaban lebih luas.

PBHI juga mempertanyakan penempatan anggota TNI di kawasan Register 44/45, yang seharusnya merupakan wilayah PT Inhutani V dan digunakan untuk kepentingan komersial negara secara transparan. Namun, ditemukan adanya praktik ilegal, termasuk perjudian sabung ayam yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

"Tragedi Way Kanan harus dijadikan momentum bagi KPK RI dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi di atas lahan BUMN, PT Inhutani. Presiden Prabowo harus turun dan bersikap tegas terhadap tragedi berdarah ini," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)