Suasana pemakaman salah seorang anggota polri yang menjadi korban penembakan oknum TNI. Dokumentasi/ Metro TV
Deny Irwanto • 19 March 2025 17:06
Jakarta: Kasus oknum anggota TNI yang menembak mati tiga anggota Polri saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menambah catatan buruk tindakan kekerasan oleh aparat TNI di ranah sipil.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mencatat sepanjang 2018-2022 terdapat 338 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI mulai dari penganiayaan, penyiksaan, hingga penembakan.
"Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 Anggota TNI yang berbuat kejahatan umum (selain perang) tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer. Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan," kata Julius dalam keterangan pers, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca: 2 Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Belum Berstatus Tersangka
|