Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 May 2025 13:34
Jakarta: Keberadaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), disebut menyalahi aturan. Sebab, pimpinan Lembaga Antirasuah dilarang merangkap jabatan.
“Berdasarkan Pasal 29 huruf (i) (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK), tersebut jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025.
Johanis mengatakan pimpinan KPK diwajibkan melepas jabatan asalnya saat memimpin Lembaga Antirasuah. Dengan kata lain, pimpinan yang ditunjuk harus memilih mau berada di Danantara, atau di KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dirinya tidak menjabat secara pribadi di Danantara, melainkan mewakili instansi. Dia juga menegaskan tidak menerima honor dari instansi itu.
Baca: Danantara Dikabarkan akan Beri Suntikan Modal ke Garuda Indonesia |