Johanis Tanak Tak Setuju Pimpinan KPK Menjabat di Danantara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Metro TV/Candra

Johanis Tanak Tak Setuju Pimpinan KPK Menjabat di Danantara

Candra Yuri Nuralam • 20 May 2025 13:34

Jakarta: Keberadaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), disebut menyalahi aturan. Sebab, pimpinan Lembaga Antirasuah dilarang merangkap jabatan.

“Berdasarkan Pasal 29 huruf (i) (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK), tersebut jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025.

Johanis mengatakan pimpinan KPK diwajibkan melepas jabatan asalnya saat memimpin Lembaga Antirasuah. Dengan kata lain, pimpinan yang ditunjuk harus memilih mau berada di Danantara, atau di KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dirinya tidak menjabat secara pribadi di Danantara, melainkan mewakili instansi. Dia juga menegaskan tidak menerima honor dari instansi itu.
 

Baca: Danantara Dikabarkan akan Beri Suntikan Modal ke Garuda Indonesia

“Penjelasannya sudah detail, sudah banyak, tidak menerima honor, apapun bentuknya,” ucap Setyo.

Menurut dia, saat ini, KPK sedang mengkaji posisinya di Danantara. Terbilang, pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan, jika jabatan yang dimaksud untuk perorangan.

“KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut, nah itu prosesnya nanti akan dikaji,” ujar Setyo.

Pengkajian dilakukan oleh Tim Biro Hukum sampai Seketjenan KPK. Setyo menegaskan masalah rangkap jabatan ini sangat diperhatikan oleh instansinya.

“Jadi supaya nanti tidak salah memaknai ya tentang masalah rangkap jabatan ya, karena itu kan seringkali ya banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, literatnya seperti apa, itu harus dipahami juga,” tutur Setyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)