Presiden Prabowo Menjadikan Wamen Sebagai Komisaris untuk Mengawasi BUMN

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Presiden Prabowo Menjadikan Wamen Sebagai Komisaris untuk Mengawasi BUMN

Rahmatul Fajri • 16 August 2025 10:43

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara sengaja menempatkan para wamen bekerja untuk mengawasi BUMN sebagai perwakilan pemerintah.

"Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah," kata Dasco dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut para wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN tidak mendapatkan keuntungan perusahaan yang dibagikan pada anggota direksi, komisaris, dan karyawan (tantiem). Tantiem merupakan bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

"Jadi sebelumnya memang wamen-wamen itu disampaikan bahwa mereka ditaruh tidak mendapatkan tantim, hanya kerja untuk membantu mengawasi BUMN sebagai perwakilan dari pemerintah," ungkap Dasco.
 

Baca juga: 

Dasco Jamin Wamen Rangkap Komisaris BUMN tak Dapat Tantiem


Diketahui, 30 dari 55 wakil menteri Kabinet Merah Putih yang merangkap sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha. 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Yassar Aulia mengatakan pengangkatan lebih dari setengah total wakil menteri di Kabinet Merah Putih sebagai komisaris di berbagai BUMN merupakan praktik rangkap jabatan dengan skala yang tidak pernah tercatat sebelumnya sepanjang sejarah.

Sebagai komparasi, hasil pemantauan ICW pada 2023 terhadap 263 instrumen pengawas BUMN menemukan empat wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris. "Meski demikian, berapa pun jumlahnya, praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri sebagai komisaris BUMN sudah sangat jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan," kata Yassar.

Ia mengatakan Pasal 27B UU BUMN, Pasal 23 UU Kementerian Negara yang telah dipertegas oleh pertimbangan Mahkamah Konstitusi di Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 melarang rangkap jabatan untuk wakil menteri. Lalu, Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023. 

Yassar menilai praktik pengisian jabatan komisaris di BUMN sarat merupakan sarana bagi-bagi kue untuk loyalis pemerintah. "Apa yang terjadi di kabinet merah putih saat ini hanya semakin mengonfirmasi anggapan-anggapan tersebut," ujar Yassar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)