Budi Daya Ganja Sarjana Pertanian Asal Malang Dibekuk

Konferensi pers ungkap kasus pembibitan ganja di Polres Batu, Rabu 15 Januari 2025.

Budi Daya Ganja Sarjana Pertanian Asal Malang Dibekuk

Daviq Umar Al Faruq • 15 January 2025 20:18

Batu: Seorang pria berinisial ANW, 30, warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, baru-baru ini ditangkap oleh Satreskoba Polres Batu. Sarjana pertanian dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang itu dibekuk lantaran kedapatan menanam narkotika jenis ganja.

Kasatreskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli, mengatakan, tersangka Aditya ditangkap usai penyidik menangkap dua tersangka terkait kasus narkoba sebelumnya yang berinisial RS, 30, dan MRR, 30. Kedua tersangka itu ditangkap di pinggir jalan kawasan Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu pada Minggu 12 Januari 2025.

"Jadi awalnya itu kita menangkap RS dan MRR di Pendem pada Minggu 12 Januari 2025, jam 09.00 WIB pagi," katanya saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Batu, Rabu 15 Januari 2025.

Setelah menangkap kedua pelaku itu, penyidik Satreskoba Polres Batu kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga kemudian penyidik berhasil menangkap pelaku utama yaitu tersangka Aditya atau ANW, selang beberapa saat.

"Setelah pengembangan, kita tanyai kedua pelaku itu. Akhirnya ketemu lah pelaku utama, yaitu ANW. Selang satu jam, ANW kita tangkap di rumahnya di Tegalgondo, Karangploso," imbuhnya.
 

Baca: Polres Binjai Bakar Gubuk Judi dan Narkoba

Ariek menerangkan, saat menangkap tersangka Aditya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tanaman ganja sebanyak 62 batang serta ganja kering siap edar seberat 46,11 gram.

"Dari penangkapan dua pelaku di Pendem, itu barang buktinya 3,42 gram ganja. Kemudian saat penggerebekan di rumah ANW di Karangploso, itu banyak tanaman ganja siap panen. Totalnya 62 batang. Kemudian kami juga menemukan ganja siap edar seberat 46,11 gram," ungkapnya. 

Ariek menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering siap edar. Modus yang biasa mereka lakukan yaitu dengan melakukan pembibitan secara pribadi alias home industry atau industri rumahan.

Kemudian para tersangka ini mengedarkan hasil dari pembibitan ganja tersebut ke pembeli dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut. Ketiga tersangka ini bakal diancam dengan  Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Batu dan diancam dengan Pasal 111 Ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)