Candra Yuri Nuralam • 10 March 2025 11:04
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghentikan sementara praperadilan kedua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Alasannya, kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, disidangkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang ini akan kita skor sampai 13.30 WIB," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Majelis mencari dalil kuat untuk melanjutkan praperadilan. Sebab, praperadilan tidak bisa dilanjutkan jika perkara pokoknya mau disidangkan di pengadilan tipikor.
“Tentu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, terkait perkara gugurnya praperadilan," ucap Afrizal.
Kubu Hasto ingin persidangan praperadilan tetap dilanjutkan. Dalil mereka yakni praperadilan tidak berkaitan dengan perkara pokok berdasarkan salah satu surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Itu sepenuhnya kami serahkan kepada Yang Mulia,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail.
Di sisi lain, KPK menyebut adanya aturan main baru atas praperadilan berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Menurut Lembaga Antirasuah, praperadilan harus gugur jika perkara pokoknya akan disidangkan.
“Status tersangka berdalih menjadi terdakwa, status penahanannya menjadi kewenangan hakim,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK Iskandar.
Hasto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan, digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.