Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 10 March 2025 08:23
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Persidangan digelar pukul 09.00 WIB.
“Agenda panggil pemohon,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Praperadilan tetap digelar, meski sudah ada jadwal sidang terkait kasus Hasto. Praperadilan Hasto digelar di Ruang Sidang 01. Persidangan dipastikan digelar terbuka untuk umum.
Hasto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan, digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca: Gerak Cepat Seret Hasto ke Pengadilan, KPK Bantah karena Pesanan |