Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis anggapan penanganan kilat perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto karena pesanan. Setyo menegaskan kecepatan dalam menangani perkara Hasto juga tak dilandasi mengejar sesuatu.
"Sebenarnya ini bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, nggak juga," kata Setyo dalam keterangannya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Penyidik KPK telah melimpahkan perkara Hasto ke tahap pengadilan. Bahkan, sidang perdana Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Setyo menuturkan proses pelimpahan perkara ke tahap pengadilan telah dilakukan sesuai prosedur dan standar yang ada lantaran proses penyidikan telah rampung.
"Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," terang Setyo.
Setyo menerangkan KPK masih memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Selain itu, penyidik masih punya pekerjaan rumah menyeret satu tersangka lainnya ke pengadilan, yaitu advokat Donny Istiqomah.
"Penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan Hasto. Oleh karena itu, ini dituntaskan. Maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya," kata Setyo.
Terpisah, politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan ada kejanggalan terkait dengan pelimpahan perkara Hasto ke tahap pengadilan. Dia mempertanyakan KPK yang melakukan proses penyidikan secara kilat terhadap
kasus Hasto.
"Makanya kami bertanya-tanya, kalau tidak ada order apa alasan lainnya? Karena kamu mencatat kasus Sekjen PDI Perjuangan ini tercepat dalam sejarah KPK," ungkap Guntur.
Guntur membandingkan pelimpahan perkara Hasto dengan penanganan perkara lain seperti kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina yang menyeret eks Dirut Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto.
Menurut Guntur, Bambang telah ditetapkan tersangka sejak September 2019, namun belum ditahan oleh KPK hingga saat ini. Selain itu, kata dia, tersangka kasus dugaan korupsi terkait CSR Bank Indonesia juga diralat oleh KPK dan terkesan lamban dalam penanganannya. Guntur pun menuding cepatnya pelimpahan kasus Hasto ke pengadilan merupakan akal-akalan KPK untuk menggugurkan dua gugatan praperadilan.
"KPK memaksakan kasus ini dipercepat, saya kira ini akal-akalan KPK aja untuk menggugurkan dua gugatan praperadilan yang dilayangkan," ujarnya.