Kuasa Hukum Nilai KPK Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto ke Pengadilan

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kuasa Hukum Nilai KPK Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto ke Pengadilan

Tri Subarkah • 8 March 2025 20:44

Jakarta: Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto sebagai terdakwa kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku bakal digelar Jumat, 14 Maret 2025.

"Selain terburu-buru, langkah ini adalah merupakan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan secara sengaja," kata Maqdir lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu, 8 Maret 2025.

Diketahui, Hasto kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Ini merupakan praperadilan jilid II setelah upaya serupa yang dilakukan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Maqdir, pelimpahan berkas yang dilakukan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan upaya nyata untuk menggugurkan praperadilan Hasto. Ia menyebut langkah KPK itu sebagai pembodohan yang dipertontonkan secara kasat mata.

"Kalau memang KPK berniat baik untuk menegakkan hukum, seharusnya mereka bersabar tunggu dulu putusan praperadilan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret


Maqdir menilai  KPK justru memperlihatkan itikad buruk. Pihaknya menyayangkan proses penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dicederai oleh tindakan KPK.

"Ini bukan hanya masalah etika dalam penegakan hukum, tapi juga masalah etika yang tidak dihormati dalam negara hukum yang demokratis," ujar dia.

Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardika menepis tudingan yang dialamatkan bahwa pihaknya sengaja mempercepat penyidikan dan tidak memberikan kesempatan bagi jalannya proses praperadilan Hasto. Ia menegaskan, praperadilan dan proses penyidikan berjalan paralel.

"Seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama, tapi tidak. Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan. Penyidik juga melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," terang Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)