Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret

Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 23:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu sudah dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Hasto Kristiyanto dijadwalkan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025. Agenda perdana yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Total, ada 12 jaksa KPK yang disiapkan mengikuti persidangan Hasto. Berdasarkan SIPP, persidangan Hasto digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan Hasto terbuka untuk umum. Namun, pihak pengadilan belum mempublikasikan dakwaan jaksa dalam situs resmi mereka.
 

Baca juga: Hasto Segera Diadili

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)