Kadin Harap Deregulasi Impor Jadi Alat Proteksi bagi Industri Lokal

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Kadin Harap Deregulasi Impor Jadi Alat Proteksi bagi Industri Lokal

M Ilham Ramadhan Avisena • 1 July 2025 15:52

Jakarta: Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang menekankan pentingnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 untuk benar-benar menjadi alat proteksi bagi industri dalam negeri serta memperkuat pengawasan terhadap impor barang.

Menurutnya, perlindungan harus diberikan terutama bagi sektor padat karya seperti tekstil dan garmen yang telah mampu memproduksi barang sendiri. Tanpa pengendalian impor, produk dalam negeri berpotensi terancam oleh masuknya barang-barang asing, baik secara legal maupun ilegal.

"Kalau itu bisa dikontrol, tentu akan memberikan produktivitas yang lebih baik terhadap industri padat karya kita sehingga mereka tidak terancam dengan masuknya barang-barang impor," tutur Sarman saat dihubungi, dikutip Selasa, 1 Juli 2025.

Selain itu, Sarman menyoroti pentingnya pengawasan lapangan untuk mencegah masuknya barang ilegal yang selama ini kerap lolos dari pengawasan. Ia menyebut perlindungan dalam bentuk peraturan saja tidak cukup jika pintu-pintu ilegal tidak dilakukan pengawasan.

Lebih lanjut, ia menyatakan, revisi regulasi harus mampu menjawab ketidakpastian global, terutama dampak dari perang dagang dan geopolitik yang mengganggu rantai pasok dan logistik global. Hal ini berdampak pada keterlambatan bahan baku industri seperti gandum dan gas, yang sebagian besar masih diimpor oleh Indonesia.

"Kita harap juga agar Permendag ini memproteksi produk dalam negeri tapi juga memberikan suatu jaminan kepastian terhadap suplai kebutuhan-kebutuhan barang baku impor," ujarnya.
 

Baca juga: 

Sempat Turun, Surplus Dagang Indonesia di Mei Melejit Lagi Jadi USD4,3 Miliar



(Ilustrasi Kadin Indonesia. Foto: Dok istimewa)

Penyederhanaan perizinan 10 komoditas utama

Sarman juga mencatat deregulasi tersebut menyederhanakan perizinan terhadap 482 jenis barang dan mencakup 10 komoditas utama seperti kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, hingga bahan bakar dan zat aditif seperti sakarin dan siklamat.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya partisipasi pelaku usaha dalam penyusunan regulasi. Kementerian Perdagangan diharapkan lebih proaktif meminta masukan dari pelaku usaha, termasuk dari Kadin, Apindo, dan berbagai asosiasi industri.

"Saya rasa ini perlu dilibatkan karena akan lebih banyak masukan-masukan daripada pelaku usaha. Tentu kita harapkan revisi ini efektivitasnya nanti di lapangan itu akan semakin terasa untuk menunjang industri manufaktur kita," ungkap Sarman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)