Pengambilan alih lahan PT SJW. Foto: Istimewa
Izin Usaha Dicabut, Lahan PT SJW Diambil Alih Satgas PKH
Candra Yuri Nuralam • 18 February 2026 18:27
Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan PT Sukses Jaya Wood (SJW) di wilayah Sumatra. Izin pengolahan lahan perusahaan itu sudah dicabut pemerintah.
"Nah, itu kan kaitan pencabutan perizinan perusahaan yang sudah diputuskan Januari kemarin untuk dicabut perizinan perusahaannya dan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan itu," kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Barita mengatakan pencabutan izin karena perusahaan itu banyak membuat pelanggaran. Salah satunya, tidak menuntaskan kewajiban areal tanam.
"Sampai saat ini kewajiban untuk areal tanam PT SJW itu baru mencapai 30 persen dari luas lahan yang diterima, begitu," ucap Barita.
Pemenuhan areal tanam penting dalam pemberian izin pengelolaan hutan. Itu, bagian dari tanggung jawab sebuah perusahaan untuk memastikan tidak adanya kerusakan masif di alam.
"Apabila sekian tahun dia tidak memenuhi kewajibannya, kan, dia harus menjaga kawasan itu dari penyerobotan pihak-pihak yang tidak punya hak, kan," ujar Barita.
Kini, lahan Sukses Jaya Wood yang dikembalikan ke negara. Nantinya, Satgas PKH akan memberikan izin penggunaan lahan ke pihak terkait yang dinilai memiliki kewenangan dan profesional dalam mengolah lahan.

Pengambilan alih lahan PT SJW. Foto: Istimewa
"Maka itu dikuasai kembali, penguasaan kembali oleh negara, ya, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk selanjutnya nanti dikelola secara profesional kepada pihak-pihak yang punya tanggung jawab untuk digunakan pemanfaatan itu," terang Barita.
Ada banyak instansi pemerintah yang bisa mengolah lahan tersebut. Satgas PKH memastikan tidak akan ada sumber daya alam milik negara yang disalahgunakan lagi untuk kepentingan pihak tertentu ke depannya.
"Itu nanti tentu diatur regulasinya, baik oleh Kementerian Kehutanan kaitan pemanfaatan hasil hutan maupun untuk investasi kalau dia berkaitan dengan industri atau apapun itu oleh Kementerian Investasi, Hilirisasi, BKPM," tutur Barita.