Ilustrasi bansos. Foto: MI
Jenis Program dan Cara Usul Bansos secara Online
Riza Aslam Khaeron • 16 September 2026 15:22
Jakarta: Bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Bantuan ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada dalam kelompok desil 1–4, mulai dari kelompok miskin ekstrem hingga rentan miskin, berdasarkan data yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial-Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dan kriteria, tetapi belum pernah menerima bansos, dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima. Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka jalur resmi bagi warga yang belum terdaftar dalam DTSEN agar dapat mengajukan bansos.
Salah satu jalur resmi yang tersedia yaitu mengajukan usulan secara daring (online), sehingga memudahkan masyarakat untuk mendaftar tanpa harus mengunjungi kantor kelurahan terdekat. Berikut rincian usulan bansos:
Jenis-Jenis Program Bansos

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Bantuan sosial yang disalurkan pemerintah tidak hanya satu jenis. Setiap program memiliki sasaran dan bentuk manfaat yang berbeda, di antaranya:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat untuk keluarga rentan, disalurkan setiap tiga bulan dengan nominal bervariasi sesuai komponen keluarga, mulai dari Rp225.000 untuk anak SD hingga Rp750.000 untuk ibu hamil atau anak usia dini. - Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/Program Sembako
Bantuan pangan senilai Rp200.000 per KPM per bulan dalam bentuk saldo elektronik di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang digunakan di e-warong atau agen resmi. - Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan untuk siswa PAUD hingga SMA/sederajat dari keluarga kurang mampu, dengan nominal Rp225.000–Rp1.800.000 per tahun tergantung jenjang pendidikan. - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN)
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per peserta per bulan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah, bukan ditransfer ke rekening penerima. - Bansos Beras/Pangan
Bantuan beras 10 kg per bulan bagi keluarga penerima manfaat, disalurkan melalui Badan Pangan Nasional. - Atensi YAPI
Bantuan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu senilai Rp200.000 per bulan, yang biasanya dicairkan secara rapel per tiga bulan
Cara Usul Online lewat Aplikasi Cek Bansos
Pengusulan bansos dapat dilakukan secara online dengan mengikuti beberapa tahapan dan memasukkan sejumlah data yang diperlukan. Berikut langkah-langkah mengajukan usulan bansos secara online:- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru.
- Pilih menu Daftar Usulan, lalu klik Tambah Usulan.
- Isi data diri dan anggota keluarga sesuai KTP dan KK.
- Unggah foto kondisi rumah tampak depan beserta fasilitas di dalamnya.
- Kirim usulan dan pantau statusnya secara berkala melalui menu yang sama.
Mekanisme Peresmian Penerima Bansos
Berikut merupakan sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pengusul resmi ditetapkan menjadi penerima bansos:- Pemeriksaan Administrasi
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang diajukan, mulai dari NIK, KK, hingga dokumen pendukung lainnya. - Verifikasi Kondisi Keluarga
Petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi dan sosial pemohon benar-benar sesuai dengan yang dilaporkan. - Pemadanan Data
Proses pencocokan dengan basis data kependudukan dan data sosial-ekonomi nasional untuk menghindari duplikasi atau ketidaksesuaian identitas. - Validasi Data
Kelayakan pemohon kemudian dinilai secara menyeluruh berdasarkan kriteria yang berlaku. - Penentuan Program yang Tepat
Pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial akan melakukan penetapan program, yaitu menentukan program bansos apa yang paling sesuai untuk pemohon, apakah PKH, BPNT, atau bantuan lainnya. - Penyaluran Bansos
Pencairan bantuan kepada penerima yang telah resmi ditetapkan. Seluruh rangkaian proses penyaluran membutuhkan waktu dan tidak selalu selesai dalam satu periode penyaluran, sehingga pemohon disarankan untuk bersabar dan memantau status usulan secara berkala.
(Yaumil Tianri Rahmi)