Dana PIP Belum Cair? Simak Daftar Penerima Bantuan Beserta Nominalnya

Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dok Metrotvnews.com.

Dana PIP Belum Cair? Simak Daftar Penerima Bantuan Beserta Nominalnya

Muhamad Marup • 8 July 2026 23:27

Jakarta: Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih ditunggu oleh peserta didik hingga wali murid sampai Juli 2026. Pencairan yang dilakukan secara bertahap menjadi penyebab utama beberapa penerima beasiswa masih belum mendapatkan tunjangannya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen).

Penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin, yaitu Februari hingga April, Mei hingga September, serta Oktober hingga Desember, yang mana bulan Juli masih masuk ke dalam termin kedua.

Program bantuan Pendidikan yang bertujuan membantu murid SD hingga SMA/SMK dan sederajat yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin ini memberikan tunjangan dengan nominal berbeda di tiap jenjang.

Dikutip dari situs Puslapdik Kemendikdasmen, berikut daftar nominal tunjangan yang diberikan:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun, (Siswa baru dan siswa kelas 6 SD: Rp225.000),
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun, (Siswa baru dan siswa kelas 9 SD: Rp. 375.000/tahun),
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Siswa baru dan siswa kelas 12 SMA: Rp900.000).

Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.

Nominal untuk siswa baru dan kelas terakhir lebih kecil karena peserta didik hanya menjalani satu semester dalam satu tahun. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dana bantuan.

Dilansir dari laman resmi program PIP, berikut adalah daftar peserta yang berhak menerima bantuan:
  1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Para penerima dapat mengecek status penerima PIP mereka di laman resmi PIP dengan memasukkan data yang diminta.


(Khairunissa Auliya)

(Muhamad Marup)