Info Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 1 September 2026

Layanan samsat keliling. Foto: Antara.

Info Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 1 September 2026

Gabriella Thesa Widiari • 1 September 2026 07:05

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Dikutip dari unggahan resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling pada Selasa, 1 September 2026, beroperasi di 14 lokasi strategis.
 


Berikut daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:

Wilayah DKI Jakarta
  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Depan TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Wilayah Tangerang & Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang & Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)


Wilayah Bekasi, Depok, & Cinere
  • Kota Bekasi: KFC Zambrud (09.00–11.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
  •  
  • Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahuna atau proses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan tetap wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.


Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/11/2025). /ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan utama:
  1. KTP asli beserta fotokopi
  2. STNK asli beserta fotokopi
  3. BPKB asli beserta fotokopi

(Gabriella Thesa Widiari)