Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.
Kuasa Hukum Keluarga Sutrimo Tagih Hasil Ekshumasi
Metro TV • 31 August 2026 15:36
Jakarta: Tim kuasa hukum keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Upaya ini demi menagih kepastian hasil ekshumasi atau autopsi kematian Sutrimo.
“Kami akan menyampaikan surat secara tertulis. Intinya SP2HP itu sebenarnya terkait dengan hasil ekshumasi,” kata kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Aan menjelaskan bahwa timnya juga telah mendampingi adik almarhum selaku ahli waris untuk mencetak mutasi rekening Sutrimo di Purwokerto. Langkah ini guna menelusuri transaksi keuangan sejak 2009.
“Tadi kami menemani ahli waris almarhum Sutrimo, adiknya, ke bank karena untuk mutasi rekening harus dihadiri oleh ahli waris langsung, tidak bisa oleh kuasa hukum. Dari situ kami sudah mendapat rekening mutasi Sutrimo dari sejak 2009 sampai dengan kemarin,” ucap Aan.
Berdasarkan penelusuran mutasi tersebut, ditemukan adanya transaksi uang masuk sebesar Rp5 juta pada 15 Juli 2026 dari seorang perempuan berinisial YLD. Sosok itu diduga anggota atau ajudan dari FA atau Febrie Adriansyah.
Selain hasil autopsi dan transaksi keuangan, Aan mempertanyakan keberadaan ponsel milik Sutrimo yang hilang. Menurutnya, perangkat tersebut sangat krusial karena kabar duka kematian almarhum pertama kali disampaikan seseorang yang mengoperasikan ponsel milik Sutrimo.
“Jadi menelepon dari HP Sutrimo, menelepon dan menyampaikan bahwa Sutrimo itu meninggal dunia dari jam 08.00. Jam 08.30 baru diangkat. Artinya, terkait dengan HP keberadaannya seharusnya tidak hilang di tengah jalan. Pasti dipegang, berada dalam penguasaan orang-orang yang mengenal almarhum Sutrimo,” kata Aan.

Gedung Polda Metro Jaya Jakarta. Foto: Dok. Antara.
Pihak kuasa hukum mendesak penyidik untuk segera memeriksa saksi kunci, Febrio Adiono. Pegawai kejaksaan tersebut mengeklaim sebagai kerabat dekat dan diduga sebagai pihak yang mengambil keputusan agar jenazah Sutrimo tidak autopsi pada saat awal kejadian.
Di sisi lain, tim kuasa hukum berencana meminta rekam medis Sutrimo dari sebuah rumah sakit di Purwokerto untuk memverifikasi kebenaran riwayat penyakit kencing manis yang diderita almarhum.
“Kan pernah dioperasi di Purwokerto, ketahuan kencing manis itu karena pas pada saat di Purwokerto dioperasi bisul, lalu katanya gula. Nah, kita juga akan meminta rekam medis dari almarhum dari rumah sakit yang ada di Purwokerto,” kata Aan.
Aan menegaskan bahwa pihak keluarga berharap kejelasan atas penyebab kematian Sutrimo dan terus mendorong penyidikan di Polda Metro Jaya agar berjalan profesional, transparan, serta presisi.
(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)