Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Harli Siregar. Dok. Istimewa
Penegakan Hukum Harus Beradaptasi Hadapi Perubahan Karakter Fakta di Era Digital
Achmad Zulfikar Fazli • 26 August 2026 20:03
Jakarta: Penegakan hukum dinilai harus beradaptasi dalam menghadapi perubahan karakter fakta dan alat bukti di era digital. Transformasi digital mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Harli Siregar mengatakan fakta hukum tidak hanya berupa dokumen, keterangan maupun benda, tetapi dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma. Kondisi tersebut menuntut penegak hukum memahami teknologi serta karakteristik bukti digital.
Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan Artificial Intelligence (AI) sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga mengidentifikasi pola perkara. Namun, dia menegaskan teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan pertimbangan hukum seorang jaksa.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ilustrasi. Dok. Medcom
Hal ini disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam momen kuliah umum ini, dia juga memperkenalkan gagasan konsep Trisula Hukum Digital. Konsep ini kerangka strategis menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, data, dan teknologi digital.
Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli dibangun atas tiga pilar utama. Pertama, Digital Legal Governance, yakni memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian berbasis teknologi.
Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.
Jaksa Menjadi T-Shaped Professional
Transformasi digital juga menuntut penguatan kompetensi jaksa sebagai T-shaped professional, yakni memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan, sekaligus punya wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli menekankan perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital. Perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.
Melalui gagasan Trisula Hukum Digital, Harli menegaskan masa depan penegakan hukum bukan semata-mata ditentukan seberapa canggih teknologi yang dimiliki, tetapi kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi dan tanggung jawab publik.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli.