Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Pengacara Harap Hakim Independen

Pengacara Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Pengacara Harap Hakim Independen

Muhammad Adyatma Damardjati • 26 August 2026 18:43

Jakarta: Tim pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersikap independen dalam memutus permohonan praperadilan. Independensi penegak hukum menjadi kunci utama untuk memastikan perlindungan terhadap hak asasi masyarakat yang berhadapan dengan proses pidana.

"Kami berharap sistem peradilan yang berjalan hari ini sesuai dengan KUHAP yang baru menjamin transparansi dan independensi. Kami percaya perlindungan hak asasi menjadi garis depan dalam penanganan kasus-kasus semacam ini," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Meski begitu, tim pengacara Febrie mengapresiasi transparansi dan profesionalisme majelis hakim dalam memimpin persidangan yang beragendakan penyerahan kesimpulan pada hari ini.  Keterbukaan majelis hakim dalam memeriksa dan membuka setiap dokumen hukum dinilai mencerminkan semangat peradilan yang objektif.

Firman berharap, proses peradilan yang menjunjung tinggi keterbukaan ini diharapkan menjadi standar baku dalam penegakan hukum di Tanah Air.

"Jadi kita berharap kami sangat menghormati majelis yang begitu profesional, semua dokumen dibuka, termasuk Amicus Curiae," ujar  Firman.


Sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Rangkaian agenda pembuktian, pemeriksaan ahli, hingga penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon kini telah rampung sepenuhnya. Majelis hakim akan menggelar sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan praperadilan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

"Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami dan itu rasional saja secara hukum," kata Firman.

(Gabriella Thesa Widiari)