Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Metro TV/Damar
Masyarakat Diminta Jangan Khawatir dengan Praperadilan Febrie Adriansyah
Metro TV • 25 August 2026 00:40
Jakarta: Masyarakat diminta jangan khawatir dengan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebab, putusan praperadilan tidak otomatis menghilangkan perkara utama.
"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran, karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan, perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam gugatannya, Febrie hanya menguji aspek prosedural dari penetapan tersangka, bukan substansi perkara pokok. Pengujian dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan benar atau tidak.
Oleh karena itu, Febri menjelaskan apabila permohonan dikabulkan, putusan tersebut hanya membatalkan status tersangka atau penyitaan. Penegak hukum berkesempatan memperbaiki cara menangani perkara pokoknya agar sesuai hukum yang berlaku.

Febrie Adriansyah. Foto- Tangkapan layar Metro TV
Menurut dia, praperadilan ini juga bukan sekadar memperjuangkan kepentingan pribadi Febrie Ardiansyah. Dia mengeklaim gugatan ini menjadi momentum mengoreksi proses penegakan hukum.
Di samping itu, dia berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara dapat bertindak objektif dalam memutus gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Pihaknya sudah melampirkan sejumlah dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri selama menangani kasus Febrie untuk menjadi pertimbangan hakim memutus perkara.
(Arini Noviawati Gunawan)