Ilustrasi hukum. Foto- Dok. Metrotvnews.com
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Beberkan soal Perdagangan Pengaruh
Metro TV • 24 August 2026 23:46
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli hukum pidana dari UGM Fatahillah Akbar dalam sidang lanjutran praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam persidangan, Fatahillah membeberkan soal trading in influence.
Dia menjelaskan trading in influence diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, ketentuan tersebut belum dapat digunakan sebagai pasal dakwaan lantaran Indonesia belum mengkriminalisasikan trading in influence dalam hukum nasional.
"Tetapi kalau kita katakan apakah, Pasal 18 UNCAC yang sudah diratifikasi itu bisa menjadi pasal dakwaan? Itu tidak bisa," ujar Fatahillah di PN Jaksel, Senin, 24 Agustus 2026.
Dia menjelaskan trading in influence hanya dapat digunakan sebagai uraian atau modus operandi untuk memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum, bukan sebagai pasal yang berdiri sendiri.
"Tetapi dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya," kata Fatahillah.
Fatahillah mengatakan pengaturan mengenai perdagangan pengaruh sempat muncul dalam rancangan KUHP pada 2018-2019. Namun, hal itu tidak diakomodasi dalam KUHP yang berlaku.
"Di Indonesia sendiri itu sebenarnya sempat muncul dalam rancangan KUHP tahun 2018-2019 KUHP. Tetapi kemudian tidak diakomodir kembali karena masih perlu pembahasan. Karena sekalipun kita negara telah meratifikasi, kita masih perlu implementing legislation untuk mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UNCAC," kata Fatahillah.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai penjelasan ahli soal trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Bahkan, Firman Wijaya menyebut sangkaan terhadap kliennya imajinatif.
Menurut Firman, keterangan ahli yang dihadirkan Kejagung justru memperkuat dalil pihaknya mengenai ketidakjelasan dasar hukum sangkaan terhadap Febrie.
"Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," kata Firman.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Metro TV/Damar
Firman menekankan prinsip lex certa yang mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas. Menurut dia, ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
"Lah kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," kata Firman.
Selain trading in influence, Firman menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie. Firman mengatakan keterangan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang juga dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Sebab, Yunus Husein berpandangan tindak pidana asal harus terlebih dahulu jelas sebelum TPPU dapat dibuktikan.
"Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU," ujar Firman.
Menurut Firman, keberadaan emas 74 kg dan uang dalam valuta asing terkait kasus Febrie Adriansyah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.
"Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada," kata Firman.
Firman juga menilai alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie.
"Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," kata Firman.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul. Teranyar, Kejagung menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie selama bertugas di Kejaksaan.
(Arini Noviawati Gunawan)