Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA). Foto: Dok. Antara.
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal
M Sholahadhin Azhar • 21 August 2026 23:27
Jakarta: Ahli hukum pidana Mahrus Ali dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Febrie Adriansyah. Dalam sidang, Mahrus menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus dalam sidang praperadilan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Mahrus menjelaskan, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.
Menurutnya, konstruksi tersebut juga menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu daripada TPPU. Mahrus mengatakan penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” kata Mahrus.
Bahkan, Mahrus menegaskan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” kata Mahrus.
.jpg)
Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA). Foto: Dok. Antara.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul. Teranyar, Kejagung menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie selama bertugas di Kejaksaan.