Muktamar NU Memanas, Gus Yahya Minta Massa Tetap Tenang

Massa melakukan unjuk rasa di area Muktamar Ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). Massa mendesak agar tidak menghalangi pencalonan calon yang hendak maju sebagai Ketua PBNU. ANTARA/ Asmaul

Muktamar NU Memanas, Gus Yahya Minta Massa Tetap Tenang

Whisnu Mardiansyah • 30 August 2026 22:35

Jombang: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta massa yang menyampaikan protes di arena Muktamar Ke-35 NU, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menjaga ketenangan. Ia mengimbau aksi tidak menghambat jalannya persidangan.

"Saya mohon agar lebih tenang. Saya pribadi, berjanji akan berusaha ikut mencari jalan keluar yang bijaksana dari ini yang bisa membuat tenang semua," kata Gus Yahya, seperti dilansir Antara, Minggu, 30 Agustus 2026.

Gus Yahya turut menyampaikan pengakuannya terhadap KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf sebagai salah satu kader NU yang memiliki kapasitas dan aktif dalam organisasi.

"Terkait dengan Gus Yusuf Chudlori, sebetulnya saya mengakui bahwa beliau adalah kader yang unggul dan aktif, termasuk yang unggul dibanding yang lain," ujarnya.

Menurut Gus Yahya, dirinya secara pribadi berharap seluruh kader NU dapat memperoleh ruang untuk berperan dalam organisasi. Namun, proses Muktamar telah menghasilkan keputusan terkait mekanisme dan tahapan yang sedang berjalan.
 


"Seandainya tergantung saya pribadi, saya ingin semua bisa diakomodasi, semua mendapat kesempatan. Tapi para muktamirin sudah membuat keputusan," katanya.

Ia juga mengingatkan para calon Ketua Umum PBNU agar tetap melihat Gus Yusuf sebagai salah satu kader potensial yang dapat memberikan kontribusi bagi NU.

Gus Yahya berharap Ketua Umum PBNU yang terpilih melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) tetap membuka ruang bagi Gus Yusuf untuk berkontribusi dalam organisasi.

"Apa pun, siapa pun yang akan dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi, yang nanti diputuskan untuk menjadi ketua umum periode mendatang, tidak boleh melupakan Gus Yusuf Chudlori sebagai potensi besar yang harus bisa diunduh manfaatnya untuk jam'iyyah ini," ujarnya.


Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Metro TV/Jose


Massa Protes Penggunaan Perkum

Aksi penyampaian aspirasi berlangsung di arena Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Massa meminta panitia dan jajaran PBNU tidak menggunakan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai dasar untuk menghambat pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam Sohib dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Koordinator aksi, Fathoni, menilai dinamika persidangan muktamar memperlihatkan adanya persoalan dalam penerapan aturan pencalonan. Ia menyoroti pembahasan ketentuan Perkum, termasuk masa idah politik selama satu tahun dan sanksi organisasi.

Menurut Fathoni, pembahasan aturan tersebut berpotensi memengaruhi kelayakan sejumlah kader untuk mengikuti kontestasi Ketua Umum PBNU.

"Pengesahan penggunaan Perkum yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa. Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminasi beberapa kader terbaik menjadi calon ketua umum PBNU, baik itu Gus Yusuf Chudlori maupun Gus Salam Sohib," ujarnya.

Dalam aksinya, Nahdliyyin Muda menyampaikan tujuh tuntutan. Salah satunya menolak penggunaan Perkum sebagai instrumen untuk menghambat pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak dan diskriminatif.

Massa juga meminta Perkum ditempatkan sebagai aturan penataan organisasi, bukan digunakan untuk kepentingan politik dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.

Selain itu, mereka mendesak panitia dan jajaran PBNU menerapkan seluruh ketentuan secara adil, terbuka, dan konsisten. Mereka juga menolak penerapan aturan secara surut maupun penafsiran aturan yang dinilai menguntungkan kelompok tertentu.

Massa turut meminta panitia memberikan penjelasan resmi serta menyediakan ruang klarifikasi yang setara bagi Gus Yusuf sebelum keputusan mengenai kelayakan pencalonannya ditetapkan.

(Whisnu M)