Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Metro TV/Jose
Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
Achmad Zulfikar Fazli • 30 August 2026 06:49
Jombang: Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," kata Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, di Jombang, Jawa Timur, dilansir dari Antara, Minggu, 30 Agustus 2026.
Dia menjelaskan larangan tersebut mencakup jabatan politik, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Menurut dia, aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, ketentuan itu tidak berlaku terhadap pengurus NU lain.
Asrorun mengatakan kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. "Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujar Asrorun.
Dia menjelaskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi. Sehingga, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.
"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," kata Asrorun.
_%20Metro%20TV_Jose.jpeg)
Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Metro TV/Jose
Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU. Asrorun mengatakan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang disepakati.
"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujar Asrorun.
Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi selanjutnya dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.