BUMN Minta Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi, Purbaya: Nggak akan Kami Kasih!

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Biro KLI Kemenkeu.

BUMN Minta Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi, Purbaya: Nggak akan Kami Kasih!

Husen Miftahudin • 19 December 2025 17:42

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih," ketus Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 19 Desember 2025.

Purbaya menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebelumnya, dia menemukan unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.

Maka dari itu, dia hanya akan melakukan asesmen sesuai dengan kondisi komersial yang ada. "Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja," tegas dia.
 

Baca juga: Purbaya: Kenaikan Belanja Bisa Tekan Dampak Bencana ke Ekonomi


(Wisma Danantara Indonesia. Foto: dok Danantara)
 

Pajak capital gain dibayar bertahap


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aksi korporasi BUMN pada dasarnya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan ketika perusahaan melakukan merger, terutama dalam konteks konsolidasi, sehingga dapat tercipta nilai tambah ketika konsolidasi dilakukan.

Namun, yang sering terjadi, BUMN berhadapan dengan isu nilai buku versus nilai pasar aset saat konsolidasi. Dalam kondisi ini biasanya muncul capital gain, sementara pajak dari capital gain ini kerap kali menjadi hambatan.

"Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut," papar dia.

Hanya saja, Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak capital gain tersebut tidak langsung dibayarkan pada satu tahun atau pada hari yang sama, melainkan dapat dibayar secara bertahap (spread) sesuai dengan depresiasinya ke depan.

Dalam konteks permintaan BUMN dan Danantara, Febrio menyatakan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi lain. Sebab, BUMN, khususnya Danantara saat ini, bersifat komersial dan diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih banyak.

"Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat," ujar Febrio.

Diketahui, usulan insentif pajak oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani disampaikan saat rapat di Kementerian Keuangan, Rabu (3/12). Insentif itu bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)