Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 15 December 2025 15:23
Jakarta: Menjadi seorang dosen merupakan salah satu bidang pekerjaan yang diinginkan sebagian orang yang menyukai dunia pendidikan. Menjadi dosen bukan sekadar mendidik mahasiswa, tetapi juga harus mampu mengikuti pola perkembangan pendidikan dari masa ke masa.
Menjadi dosen berarti sama saja siap untuk memberikan pendidikan yang layak kepada generasi di masa depan. Buat Anda yang memiliki minat tinggi untuk menjadi dosen, ada baiknya memperhatikan penjelasan berikut untuk mengetahui lebih jauh dan memilih jalan menjadi seorang dosen.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dosen adalah pendidik profesional atau ilmuwan yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan sesuai dengan Tridharma Pendidikan Tinggi. Berbeda dengan guru, dosen merupakan tenaga pengajar yang bertugas di perguruan tinggi, universitas, institut, atau sekolah tinggi setingkat, dan sederajat.
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memiliki beberapa prinsip wajib baik dalam kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Berprofesi menjadi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibawah naungan pemerintah membuat Anda bisa otomatis masuk kategori menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok dosen disesuaikan dengan golongan dan masa kerja (Golongan III untuk S2 dan Golongan IV untuk S3).
Berikut penjelasan lengkapnya bila melansir dari Dealls:
Dasar hukum penggajian PNS diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lantas, jika kita ingin bekerja menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi swasta berapa gajinya? Bila mengacu dalam peraturan yang berlaku, setiap sistem penggajian di Perguruan Tinggi Swasta bervariasi dan diatur berdasarkan kebijakan masing-masing universitas dan status dosen tersebut, baik itu dosen tetap, dosen kontrak, atau dosen honorer.
Namun tetap, besaran gaji pokok dosen ini tetap mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Untuk pembiayaan dosen tetap di perguruan tinggi swasta diatur dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing di wilayah universitas. Untuk kampus-kampus besar biasanya menawarkan gaji yang lebih tinggi di kisaran Rp2 juta hingga Rp Rp15 juta per bulan, tergantung jabatan, pengalaman, dan bidang yang diajarkan.
Selain itu Dosen swasta honorer juga mendapatkan besaran gaji berdasarkan beban Satuan Kredit Semester (SKS) yang diajarkan. (Shanadayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)