Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 15 December 2025 14:41
Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang diimpikan oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Bukan saja mengabdi untuk negara, tetapi menjadi PNS memiliki banyak keuntungan yang terdapat gaji dan tunjangan yang menarik hingga masa pensiun.
Berdasarkan penetapan yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan bahwa gaji pegawai negara tersebut telah diatur dan tetap sama hingga Desember 2025 ini.Sementara itu, pemerintah juga tengah berencana menerapkan gaji tunggal single salary pada waktu dekat. Namun hingga saat ini, kisaran gaji masih mengacu pada PP yang berlaku.
Lalu, berapa kisaran gaji seorang PNS? Melansir Fahum UMSU, berikut tabel kisaran gaji dan tunjangan yang didapatkan.
Golongan dengan pangkat ini menentukan besaran gaji pokok, tunjangan, tanggung jawab, serta jenjang karier dengan artian semakin seseorang memiliki pangkat tinggi, semakin besar gajinya. Berikut daftar golongannya.

Berikut besaran daftar tabel gaji pokok PNS sebagai berikut:
Sebagai pegawai tetap pemerintahan, para PNS tidak hanya dibekali oleh gaji pokok, tetapi juga dengan beberapa komponen tunjangan yang didapatkan berdasarkan jabatan yang didapatkan, sebagai berikut:
Menjadi PNS berarti Anda harus siap mengabdi untuk negara, dalam hal ini tugas dan tanggung jawab besar juga akan didapatkan Anda seiring dengan pemberian gaji yang menggiurkan oleh negara. (Shanadayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)