Cuti Menikah PNS Berapa Hari?

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Cuti Menikah PNS Berapa Hari?

Husen Miftahudin • 21 December 2025 10:30

Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan berhak mengajukan cuti khusus yang diatur dalam peraturan. Jenis cuti ini termasuk dalam kategori 'Cuti Karena Alasan Penting' dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan secara nasional.
 

Dasar hukum dan jenis cuti


Dilansir dari laman BKD Lampung, hak cuti bagi PNS diatur dalam beberapa peraturan utama, yaitu:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017.
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.

Jenis cuti yang tersedia meliputi Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara. Cuti untuk menikah masuk dalam kategori Cuti Karena Alasan Penting.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jangka waktu cuti menikah bagi PNS pada umumnya diberikan paling lama 14 hari kalender. Sementara itu, bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau guru, durasi cuti menikah ditetapkan maksimal tujuh hari kalender, menyesuaikan dengan status kepegawaian yang bersangkutan.
 
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan WFA Jelang Nataru


(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
 

Persyaratan dokumen


Untuk mengajukan cuti menikah, seorang PNS harus menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
  1. Blangko/Formulir Cuti Alasan Penting yang telah diisi.
  2. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja, ditandatangani oleh Kepala OPD.
  3. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh OPD.
  4. Fotokopi SK Jabatan (jika memiliki jabatan) yang telah dilegalisir oleh OPD.
  5. Surat Undangan Pernikahan sebagai bukti.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Seluruh berkas permohonan cuti harus diajukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal cuti dimulai. Perhitungan masa cuti menggunakan hari kalender, bukan hari kerja. Perbedaan durasi cuti antara PNS pada umumnya dan Pendidik atau Tenaga Kependidikan juga perlu diperhatikan agar pengajuan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, PNS dapat menggunakan hak cuti menikah secara sah tanpa kendala. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)