Naik Gocap, Emas Antam Meroket ke Rp3,135 Juta/Gram

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Naik Gocap, Emas Antam Meroket ke Rp3,135 Juta/Gram

Eko Nordiansyah • 2 March 2026 09:55

Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam pada hari ini mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan harga emas Antam ini merupakan kelanjutan dari lonjakan yang terjadi pekan lalu.

Mengutip Logammulia.com, Senin, 2 Maret 2026, harga emas batangan Antam yang dijual di Butik Antam hari ini dibanderol sebesar Rp3,135 juta per gram. Harga ini naik Rp50 ribu dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga naik Rp50 ribu. Harga jual kembali emas Antam hari ini dipatok sebesar Rp2,914 juta per gram.

Diketahui, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pada potongan pajak harga beli emas, sesuai dengan beleid yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

Emas batangan 0,5 gram Rp1,617,5 juta.
Emas batangan 1 gram Rp3,135 juta.
Emas batangan 2 gram Rp6,210 juta.
Emas batangan 3 gram Rp9,290 juta.
Emas batangan 5 gram Rp15,450 juta.
Emas batangan 10 gram Rp30,845 juta.
Emas batangan 25 gram Rp76,987 juta.
Emas batangan 50 gram Rp153,895 juta.
Emas batangan 100 gram Rp307,712 juta.
Emas batangan 250 gram Rp769,015 juta.
Emas batangan 500 gram Rp1,537 miliar.
Emas batangan 1.000 gram Rp3,075 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)