Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. ANTARA/HO-Kemenag
Kebijakan WFH, ASN Kemenag Diminta Jaga Ritme Kerja
Siti Yona Hukmana • 1 April 2026 10:24
Jakarta: Pemerintah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang berlaku 1 April 2026. Salah satu ketentuannya mengatur skema work from home (WFH) sehari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, menegaskan esensi dari kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, namun tetap terkontrol. Maka itu, ASN Kemenag diminta tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme.
Baca Juga :
Podium MI: Gotong Royong Energi
Dalam skema birokrasi modern, Sekjen menekankan bekerja dari rumah menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Setiap atasan langsung diminta untuk menyusun pola pekerjaan yang terstruktur bagi stafnya, sehingga output kerja tetap terukur meskipun tidak bertatap muka secara fisik.
"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," kata Kamaruddin.

ASN ilustrasi. Foto: Antara/Ho-Pemkab Majalengka.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan langkah pemerintah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi, dilakukan dalam kondisi ekonomi nasional yang stabil dengan stok bahan bakar minyak (BBM) yang aman, serta kondisi fiskal negara tetap terjaga.
"Kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi berlaku 1 April 2026," ujar Teddy.
Teddy menjelaskan, situasi saat ini menjadi sebuah pendorong adanya perubahan budaya kerja dan pola konsumsi energi masyarakat agar lebih efisien, produktif, serta adaptif terhadap perkembangan zaman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com