Swiss Panggil Dubes Israel Terkait UU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina

Warga Palestina khawatir undang-undang hukuman mati Israel akan memicu eksekusi tanpa proses hukum yang adil. (EPA)

Swiss Panggil Dubes Israel Terkait UU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina

Muhammad Reyhansyah • 6 April 2026 14:15

Bern: Kementerian Luar Negeri Swiss akan memanggil duta besar Israel sebagai respons atas persetujuan parlemen Israel pada 30 Maret terhadap undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis melakukan serangan mematikan.

Menurut laporan media Blick, penerapan hukuman mati oleh Israel memicu kritik keras dari berbagai negara, termasuk Swiss.

Sebagai tanggapan atas keputusan parlemen Israel tersebut, Swiss diperkirakan akan memanggil Duta Besar Israel, Tibor Schlosser, ke Kementerian Luar Negeri pekan ini.

“Swiss menolak hukuman mati di semua tempat dan dalam segala kondisi karena tidak sejalan dengan hak untuk hidup dan martabat manusia. Oleh karena itu, Swiss telah menyampaikan posisinya kepada Israel baik secara bilateral maupun secara terbuka,” kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Swiss kepada Blick, dikutip dari Anadolu, Senin, 6 April 2026.

Kepala Divisi Perdamaian dan Hak Asasi Manusia di kementerian tersebut, Tim Enderlin, telah memulai pembicaraan dengan Schlosser dan akan memanggilnya untuk secara langsung menyampaikan posisi Swiss kepada Israel.

Knesset, lembaga legislatif Israel, mengesahkan undang-undang kontroversial tersebut melalui pemungutan suara 62 berbanding 48. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga memberikan suara mendukung undang-undang tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung.

Petugas pemasyarakatan atau penjaga yang ditunjuk oleh Dinas Penjara Israel akan melaksanakan eksekusi tersebut.

Mereka yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi akan diberikan perlindungan identitas serta kekebalan hukum.

Baca juga:  Indonesia Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)