BGN Temukan 5 Kasus Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Ilustrasi SPPG. Foto: Istimewa.

BGN Temukan 5 Kasus Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Gabriella Thesa Widiari • 26 May 2026 13:49

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap lima kasus penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN bekerja sama dengan Polri terus menyelidiki kasus tersebut.

"Satu kasus yang ditangani Polda Jawa Barat tersangkanya sudah ditangkap, kemudian di Bareskrim juga ada satu kasus dan kemungkinan berkembang menjadi beberapa kasus," ujar Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
 


Sony mengemukakan, kasus penipuan titik SPPG juga terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Hari ini, Sony juga menerima audiensi dari 23 peserta unjuk rasa di kantor BGN yang mengaku menjadi korban penipuan titik SPPG, yang berasal dari Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan mengaku memiliki koneksi di lingkungan BGN. Mereka kemudian menjanjikan penerbitan identitas atau ID SPPG kepada calon mitra dengan meminta sejumlah uang.

"Nilai uang yang diminta dalam praktik tersebut berkisar antara Rp50-200 juta," katanya.

Sony juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti transfer. Hal ini tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak maupun organisasi tertentu dalam praktik tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang mengatakan, pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.

“Sudah ada beberapa laporan pengaduan yang sudah ditangani di beberapa polda,” katanya.


Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto: Antara.

Jenderal polisi bintang dua itu juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan pelanggaran atau penyimpangan program MBG, termasuk jual beli titik SPPG.

“Segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di polres setempat ataupun polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Salah satu dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG dilakukan oleh seorang perempuan asal Perumahan Pondok Permata, Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Korban yang tertipu dikabarkan telah menyetorkan sejumlah uang senilai puluhan juta. Modus pelaku yakni mengiming-imingi membuka SPPG dengan keuntungan berkali-kali lipat.

(Gabriella Thesa Widiari)