Badan Gizi Nasional (BGN) ungkap sejumlah modus penipuan jual beli titik SPPG MBG. Foto: Metrotvnews/ Muhammad Iqbal Sidiq.
BGN Bongkar Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG: Mengaku 'Orang Dalam'
Muhammad Iqbal Sidiq • 25 May 2026 15:56
Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar modus sindikat makelar penipuan untuk pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini dipaparkan pasca maraknya laporan korban pemerasan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"BGN sekali lagi tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, dengan kelompok perusahaan mana pun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan," ujar Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah modus penipuan yang digunakan pelaku. Pertama, pelaku sengaja mendaftarkan diri secara formal di portal untuk mendapatkan ID SPPG tahap awal.
Meski tidak mendirikan bangunan fisik, mereka kemudian menjual atau menawarkan ID tersebut kepada korban. Mereka seolah-olah memiliki relasi khusus atau bertindak sebagai orang dalam BGN yang bisa memuluskan perizinan.
"Dia sebenarnya tidak membangun, tetapi dia menawarkan diri seolah-olah dia pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN mengatakan 'saya bisa membantu kamu', kemudian mengurus mendapatkan ID ini. Nah, terjadilah di situ transaksi," ujar Sony.
Modus kedua dan ketiga melibatkan kelompok terorganisasi, baik yang mengatasnamakan yayasan fiktif maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sengaja membentuk perusahaan bodong. Mereka menjanjikan ketersediaan titik kepada masyarakat dengan mematok tarif berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta.
"Namun kemudian tidak kunjung mendapatkan ID SPPG karena dia bukan orang yang mendaftarkan. Dia hanya nampung," katanya.
%20oleh%20mitra%20Satuan%20Pelayanan%20Pemenuhan%20Gizi%20(SPPG)%20Husein%20Sastranegara%2C%20Kota%20Bandung%2C%20Jawa%20Barat_%20ANTARA_Rubby%20Jovan(4)(1).jpeg)
Petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan
Sony memaparkan bahwa mekanisme pendaftaran resmi hanya dilakukan oleh pihak yayasan secara mandiri melalui portal resmi mitra.bgn.go.id. Melalui situs tersebut, sistem akan memverifikasi legalitas yayasan, mulai dari nomor AHU, NPWP, NIB, hingga kejelasan hak atas tanah lokasi dapur yang diajukan.
BGN mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak ketiga yang mengklaim dapat meloloskan penentuan titik layanan gizi secara instan.
"Saya harapkan kepada seluruh masyarakat apabila menemukan ada pelanggaran atau penyimpangan khususnya terkait dengan dugaan jual beli titik, supaya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat," pungkas Kasatgas MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang.